Rumah Layak Huni
Konsep Definisi Variabel
Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. (Sumber : Permenpupr RI No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat)
Detail Variabel